Thursday, April 23, 2015

Mengurus Sendiri Balik Nama Kendaraan Kita, Gampang....!

Di tulisan saya yang ini, mencoba berbagi cara mengurus sendiri balik nama surat-surat  kendaraan tidak lewat calo.

Ketika kita beli kendaraan dari teman, kerabat atau orang lain, bukan dari dealer kita perlu mengurus balik nama surat-surat kendaraan tsb. Ini agar memudahkan kita ketika membayar pajak. Daripada tiap mau bayar pajak kita harus minjem KTP pemilik lama, ya kalau yang kita cari ada di tempat, kalau orangnya gak tau ke mana....akan sangat merepotkan kita.

Pertama ke mana kita mengurus balik nama STNK dan BPKB kendaraan kita? Datanglah ke kantor Samsat, kalau di Purwokerto posisinya di jl. Gerilya Purwokerto Selatan.

Dokumen-dokumen yang diperlukan harus kita siapkan beserta fotocopinya agar tidak perlu bolak-balik dan tentunya mengurus balik nama jadi lebih mudah.
Dokumen yang harus disiapkan adalah BPKB, KTP Pemilik Baru(saya), STNK asli dan copynya, serta kuitansi bukti pembayaran pembelian kendaraan tsb dari pemilik lama, satukan dalam stopmap dan bawalah ke loket di samsat sana.

 Setelah itu kita disuruh melakukan cek fisik kendaraan, akan ada petugasnya di sana. Nomor rangka mesin dan rangka body kendaraan akan dicocokkan dengan standar yang mereka punya.
Setelah data lengkap bawalah hasilnya ke loket pembayaran dan disana kita melakukan pembayaran administrasi. Tunggu panggilan, setelah itu kita mendapatkan plat nomor baru dan dokumen STNK baru atas nama kita(pemilik baru) yang berlaku selama 6 bulan, serta BPKB yang lama(masih dengan nama pemilik lama). Biaya yang saya keluarkan kemaren termasuk pajak Rp 377.000 harga ini tergantung type kendaaraan.

Mengurus Balik Nama Surat-surat di kantor samsat ini, saya membutuhkan waktu seharian, tertulis di sana durasi 50 menit tetapi kenyataan dari jam 08.00 pagi sampai jam 12.00. Lama bukan??? Butuh kesabaran memang....

 Selanjutnya bawalah BPKB Lama, STNK baru dan KTP ke kantor Satlantas untuk mengurus BPKB yang baru. Di sana saya masih dikenakan biaya rp 150.000 dan BPKB baru tidak langsung jadi melainkan harus menunggu 6 bulan ke depan. Kita hanya diberi surat tanda pengambilan BPKB baru. Hmmmh....haruskah memakan waktu 6 bulan? Ya...itulah yang saya alami. Bisa dimaklumi ribuan motor ditangani oleh satlantas tiap tahunnya, tentunya tidak mudah mencocokkan data-data.

Mudah-mudahan ke depannya semakin cepat ya mengurus surat-surat apapun di Indonesia ini, apalagi semua sudah sistem online mestinya tidak pakai lama lagi durasinya.




5 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Intinya gampang klo ada duitnya yah......saya kemaren pajak motor tanpa ktp 300 ribu...ketika tanya balik nama katanya malah hampir 600an...ya jadinya milih tembak ktp lewat calo

    ReplyDelete
  4. Intinya gampang klo ada duitnya yah......saya kemaren pajak motor tanpa ktp 300 ribu...ketika tanya balik nama katanya malah hampir 600an...ya jadinya milih tembak ktp lewat calo

    ReplyDelete